Welcome to Notaris & PPAT Neny Triana,S.H.,M.KN Melayani dengan integritas Membantu dengan Profesionalsisme
“Bingung gimana cara memastikan hak Anda tetap aman dan terlindungi?”
Pahami Lebih Dalam Yuk Apa Itu Notaris & PPAT Bersama Notaris & PPAT Neny Triana,S.H,M.KN
Notaris Adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta botentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,menyimpan akta,memberikan grosee/ salinan dan kutipan akta,semuanya itu sepanjang perbuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.(Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris).
Tentang Pengangkatan Notaris Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Surat permohonan Neny Triana, S.H., M.Kn., tanggal 26 Juli 2010 bertempat tinggal di Jl. Inpres 1 No.24-A, Rt. 022, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kaliaanlan timur yang maksudnya mohon diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Paser dengan wilayah jabatan Provinsi Kalimantan Timur yang diterima tanggal 26 Juli 2010
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemerataan dan penyebaran Notaris di seluruh Indonesia, dipandang perlu mengangkat Notaris yang mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang bersangkutan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum di bidang notariat, Majelis Pengawas Notaris melakukan pembinaan, penertiban, dan pengawasan terhadap Notaris di daerah hukum masing-masing:
C. bahwa setelah dilakukan penelitian dengan seksama atas permohonan Neñy Triana, S.H., M.Kn., beserta lampirannya ternyata memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Notaris;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka permohonan Neny Triana, S.H., M.Kn., untuk diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Paser dengan wilayah jabatan Provinsi Kalimantan Timur dapat dikabulkan.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432);
2. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.05.A11.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris.
MEMUTUSKAN: Mengangkat Neny Triana, SH., M.Kn., lahir di Balikpapan, pada tanggal 09 Oktober 1981 sebagai Notaris di Kabupaten Paser dengan wilayah jabatan Provinsi Kalimantan Timur, terhitung mulai ia menjalankan jabatannya dan berakhir sampai dengan tanggal 09 Oktober 2046.
Tentang Pengangkatan Dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Akta Pembuat Akta Tanah MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PENGANGKATAN DAN PENUNJUKAN DAERAH KERJA SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH.
KESATU: Mengangkat Saudara Ahmad Ridha, S.H., M.Kn. dan kawan-kawan sebanyak 353 (tiga ratus lima puluh tiga) orang sebagaimana tercantum pada kolom 2 (dua) Lampiran Keputusan ini sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan daerah kerjanya sebagaimana tercantuin pada kolom 4 (empat) Lampiran Keputusan ini.
KEDUA: Untuk keperluan pengangkatan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana Diktum KESATU yang bersangkutan wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Keputusan ini.
KETIGA: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagaimana dimaksud Diktum KESATU wajib mengangkat sumpah sebelum melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah kerja yang bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat dan didampingi oleh Rohaniawan.
KEEMPAT: Dalam waktu 1 (satu)-bulan setelah pelantikan pengangkatan sumpah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah pemohon wajib:
a. Menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang meliputi daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan.
b. Melaksanakan jabatannya secara nyata
KELIMA: Pemohon wajib membayar biaya Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum atas nama Bendahara Penerimaan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan nomor rekening Giro AC. 126-0003018297.
KEENAM: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagaimana Diktum KESATU. berhenti karena mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun dan yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya harus melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersedia menerima protokol Pejabat Pembuat Akta Tanahnya, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
KETUJUH: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagaimana Diktum KESATU. bilamana merangkap jabatan atau profesi yang dilarang sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 wajib mengajukan permohonan berhenti kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan menyerahkan protokol Pejabat Pembuat Akta Tanahnya kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah lain yang telah ditunjuk dan dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali sesuai Peraturan Perundang-undangan apabila masa tugasnya berakhir.
KEDELAPAN: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat sebagaimana Diktum KESATU, berhenti karena meninggal dunia, ahli warisnya wajib menyerahkan protokol Pejabat Pembuat Akta Tanahnya kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah penunjukan tersebut.
KESEMBILAN: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berhenti atas permintaan sendiri dengan maksud untuk pengangkatan kembali/pindah daerah kerja lain dapat diajukan setelah Pejabat Pembuat Akta Tanah melaksanakan tugasnya paling kurang 3 (tiga) tahun.
KESEPULUH: Pengangkatan dan penunjukan daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah ini bersifat pribadi, dan dengan ditetapkannya Keputusan ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas jabatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, menjadi tanggung jawab penuh dari yang bersangkutan.
KESEBELAS: Apabila dalam melaksanakan tugas yang bersangkutan tidak mentaati atau menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain, Pemerintah atau Negara serta melanggar etika profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka Keputusan ini dapat dicabut/dibatalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
KEDUABELAS: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di jakarta Pada Tanggal 21 Oktober 2013
TTD
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA